Upaya Hukum


Upaya hukum merupakan suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang (UU) kepada seseorang atau badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan tidak memenuhi adanya rasa keadilan demi mencegah terjadinya kekeliruan dalam suatu putusan. Upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa merupakan suatu upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum ini yang mencakup perlawanan (verzet), banding, dan kasasi. Sedangkan, upaya hukum luar biasa merupakan suatu upaya yang dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Upaya hukum ini yang mencakup peninjauan kembali (request civil) dan perlawanan pihak ketiga (denderverzet) terhadap sita eksekutorial. Dalam hukum acara perdata memiliki 2 (dua) macam upaya hukum, yaitu upaya hukum biasa dan juga upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang terletak di antara kedua upaya hukum ini yang mana upaya hukum biasa lebih menangguhkan eksekusi, kecuali apabila suatu tuntutan dikabulkan serta mertanya, sedangkan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menangguhkan eksekusi. Perlawanan (verzet) merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat atau biasa disebut putusan verstek. Prosedur dalam mengajukan perlawanan yang diatur di dalam Pasal 129 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa 1) Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, jika putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri maka; 2) Perlawanan boleh diterima sehingga pada hari ke delapan setelah teguran (aanmaning) yang tersebut dalam Pasal 196 HIR atau; 3) Dalam delapan 8 hari setelah permulaan eksekusi (Pasal 197 HIR). Upaya perlawanan ini hanya dapat diajukan satu kali, apabila terhadap upaya perlawanan ini tergugat tetap dikenakan putusan verstek, maka yang tergugat harus menempuh upaya banding. Banding merupakan suatu upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri (PN). Pengajuan upaya hukum banding ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) melalui Pengadilan Negeri (PN) di mana putusan tersebut dijatuhkan. Prosedur upaya hukum banding, meliputi 1) Petugas Meja 2 (dua) bertugas untuk membuat akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa, akta permintaan banding, akta terlambat mengajukan permintaan banding, akta pencabutan banding; 2) Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register; 3) Permintaan banding ini diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan; 4) Permintaan banding ini yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara; 5) Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut yang juga harus dilampirkan dalam berkas perkara; 6) Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya; 7) Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan; 8) Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding, sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT), pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi (PT), sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disampaikan kepada pihak lain; 9) Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi (PT), pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di dalam Pengadilan Negeri (PN); 10) Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT), maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri; 11) Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT); 12) Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT), permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT); 13) Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada seorang terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan; 14) Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait; 15) Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung di bawah koordinasi Wakil Panitera. Jangka waktu permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dijatuhkan, namun terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut, tetap dapat diterima dan dicatat dengan syarat membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau. Kasasi berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga apabila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan di bawahnya diterima oleh Mahkamah Agung (MA), maka berarti putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena yang mana dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya. Prosedur upaya hukum kasasi yang meliputi 1) Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa atau Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera; 2) Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri; 3) Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori atau tambahan memori; 4) Pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan Panitera membuatkan memori kasasinya; 5) Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi  kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima; 6) Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima; 7) Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, Panitera membuat akta; 8) Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA), untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005); 8) Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi; 9) Permohonan kasasi telah memenuhi syarat formal selambat-lambatnya waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA); 10) Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik; 11) Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa; 12) Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud dalam berkas perkara; 13) Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA), salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, segera dikirim ke Mahkamah Agung; 14) Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan. Permohonan kasasi juga harus sudah disampaikan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung), apabila tidak terpenuhi maka permohonan kasasi tidak dapat diterima. Kewenangan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang mana Hakim sebagai penegak hukum bertugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya. Demi tercapainya suatu keadilan, hakim dalam memutus perkara perdata berdasarkan pada peraturan yang relevan sebagai seorang penegak hukum. Setiap hakim dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya. Apabila hakim menolak perkara, maka hakim tersebut dapat dituntut karena telah melanggar kode etik serta tugasnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa 1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya; 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. Maka berdasarkan di atas seorang hakim dituntut untuk dapat menerima perkara yang diajukan kepadanya. Hakim juga berwenang untuk menggali serta melakukan penemuan hukum terhadap perkara yang tidak diatur atau pengaturan yang tidak jelas diatur Pasal 5 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Serta dalam ketentuan tersebut menjelaskan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara atau tidak terpengaruh oleh apa pun atau siapa pun dalam memutus suatu perkara. Alasan pengajuan peninjauan kembali (Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, jo Perma Nomor 1 Tahun 1982), antara lain 1) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 2) Apabila setelah perkara diputus, ditemukan bentuk surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan; 3) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang mana tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut; 4) Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh bentuk pengadilan yang sama atau sama tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lainnya; 5) Apabila ada mengenai sesuatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 6) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Pandu Rudy Widyatama

Perkenalkan, nama saya Pandu Rudy Widyatama. Saya biasanya dipanggil dengan nama sebutan Pandu. Saya seorang mahasiswa S1 PPKn dan sedang mengenyam pendidikan di Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Posting Komentar

Ayo Berbagi Pengetahuan

Lebih baru Lebih lama